Beranda / Techno

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Registrasi SIM Card pakai verifikasi wajah. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru, yaitu registrasi SIM card wajib verifikasi wajah. Seperti apa penjelasan selengkapnya?

Menurut Komdigi, di tahap awal yaitu 1 Januari 2026, aturan registrasi SIM card sifatnya sukarela dan pilihan. Maksudnya, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, cara lama dengan NIK maupun biometrik wajah.

“Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir pada rekan media, Rabu (17/12/2025).

“Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, ya. Sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tambahnya.

Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini adalah langkah konkrit memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

Registrasi SIM Card pakai verifikasi wajah. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan kebijakan baru, yaitu registrasi SIM card wajib verifikasi wajah. Seperti apa penjelasan selengkapnya?

Menurut Komdigi, di tahap awal yaitu 1 Januari 2026, aturan registrasi SIM card sifatnya sukarela dan pilihan. Maksudnya, masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, cara lama dengan NIK maupun biometrik wajah.

“Tapi, di 1 Juli 2026, sudah full biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir pada rekan media, Rabu (17/12/2025).

“Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, ya. Sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tambahnya.

Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini adalah langkah konkrit memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kejahatan digital itu seperti, scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Satu komentar di “Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah

  1. Asadna Januari 3, 2026

    Halo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *