Beranda / Nasional

KUHP Nasional Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Gantikan Hukum Pidana Kolonial Belanda

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari 80 tahun.

Perubahan ini menandai era baru sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan restoratif, dan berakar pada nilai budaya bangsa.

KUHP baru ini memperkenalkan berbagai inovasi, termasuk pidana alternatif selain penjara, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan denda. Selain itu, korporasi kini secara tegas ditetapkan sebagai subjek hukum pidana, sehingga perusahaan bisa dipidana atas tindak kejahatan yang dilakukan.

Beberapa pasal kontroversial, seperti larangan hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap presiden, juga menjadi bagian dari KUHP ini, meski pemerintah menegaskan akan diterapkan dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, menjadi pihak utama yang terlibat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KUHP ini mengakhiri era hukum kolonial dan memulai sistem hukum yang lebih manusiawi.

KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan ditunda beberapa kali untuk sosialisasi.

Berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

KUHP lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai Pancasila. KUHP baru dirancang untuk menciptakan keadilan yang lebih restoratif, mengurangi overcrowding di penjara, serta menyesuaikan dengan norma budaya dan agama masyarakat Indonesia.

Proses transisi melibatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

KUHP ini akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga diperbarui, dengan mekanisme pengawasan untuk menghindari abuse of power.

Para pakar hukum menyambut baik perubahan ini sebagai langkah maju, meski ada kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia mengenai beberapa pasal yang berpotensi membatasi kebebasan. Pemerintah menjanjikan implementasi yang bijaksana dan berorientasi pada keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

KUHP Nasional Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Gantikan Hukum Pidana Kolonial Belanda

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari 80 tahun.

Perubahan ini menandai era baru sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan restoratif, dan berakar pada nilai budaya bangsa.

KUHP baru ini memperkenalkan berbagai inovasi, termasuk pidana alternatif selain penjara, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan denda. Selain itu, korporasi kini secara tegas ditetapkan sebagai subjek hukum pidana, sehingga perusahaan bisa dipidana atas tindak kejahatan yang dilakukan.

Beberapa pasal kontroversial, seperti larangan hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap presiden, juga menjadi bagian dari KUHP ini, meski pemerintah menegaskan akan diterapkan dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, menjadi pihak utama yang terlibat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KUHP ini mengakhiri era hukum kolonial dan memulai sistem hukum yang lebih manusiawi.

KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan ditunda beberapa kali untuk sosialisasi.

Berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

KUHP lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai Pancasila. KUHP baru dirancang untuk menciptakan keadilan yang lebih restoratif, mengurangi overcrowding di penjara, serta menyesuaikan dengan norma budaya dan agama masyarakat Indonesia.

Proses transisi melibatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

KUHP ini akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga diperbarui, dengan mekanisme pengawasan untuk menghindari abuse of power.

Para pakar hukum menyambut baik perubahan ini sebagai langkah maju, meski ada kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia mengenai beberapa pasal yang berpotensi membatasi kebebasan. Pemerintah menjanjikan implementasi yang bijaksana dan berorientasi pada keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *